WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ZA, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (28/4/2024).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan mantan anggota kepolisian.

Di hadapan majelis hakim, JPU Syamsul menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Tuntutan itu didasarkan pada dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam penjelasannya, jaksa menguraikan sejumlah alasan mengapa unsur pembunuhan berencana tidak dikenakan dalam perkara ini.

Salah satunya berkaitan dengan borgol yang digunakan terdakwa, berdasarkan fakta persidangan, benda tersebut telah lebih dulu berada di dalam mobil.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai tidak ada motif kuat yang mengarah pada adanya perencanaan.

Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan dinilai tidak menunjukkan adanya skenario pembunuhan yang disusun sebelumnya.

Lokasi ditemukannya jasad korban turut menjadi pertimbangan.

Menurut jaksa, tempat tersebut relatif mudah diakses dan ditemukan, sehingga tidak mencerminkan upaya serius untuk menyembunyikan jejak.

“Seandainya direncanakan dengan matang, lokasi tersebut tentu tidak akan mudah ditemukan,” ungkap Syamsul usai sidang.

Meski tanpa unsur perencanaan, jaksa menegaskan perbuatan terdakwa tetap tergolong berat karena menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Asni Meriyenti menunda persidangan hingga pekan depan.

Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Yayu