Sebelumnya, pasca penggeledahan yang dilaksanakan oleh tim Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri ( Kejari )Hulu Sungai Selatan ( HSS) di Kantor Dinas Pertanian Serta Kantor Dinas Perikanan bulan Januari 2022 lalu, dari proses Penggeladahan tersebut beberapa dokumen program Kegiatan yang Bersumber dana dari APBD Tahun 2011-2016 berhasil disita untuk kepentingan Penyidikan.
Pengembangan Terus dilakukan Tim Penyidik, hingga sampai saat ini Pihak Penyidik Kejaksaan Hulu Sungai Selatan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AR , Tersangka merupakan salah satu ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kajari Hulu sungai Selatan Nul Albar S.H.,M.H mengatakan dari kegiatan program Dana pinjaman kelompok Usaha Peternakan (DPKUP ) tahun Anggaran 2011- 2016 Negara dirugikan Miliaran Rupiah.
” Untuk kerugian sementara sebesar 1,8 Miliar Rupiah, dan masih menunggu Perhitungan dari BPKP,” ungkap Kajari.
Selanjutnya Kajari Menambahkan, Program DPUKP merupakan Piutang lainya berupa hewan ternak (program Penggemukan sapi ) yang diserahkan langsung kepada masyarakat, dan disalurkan melalui dinas Pertanian dengan anggaran Sebesar RP.15.997.500 ( Lima belas Miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah)
dari tahun Anggaran 2011-2016.
” Selama lima tahun berjalan, sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, tersangka tidak menyetorkan Pengembalian dana Ke Kasda , maka dari itu kita lakukan penyidikan, dan dari hasil pemeriksaan kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka” lanjut Mantan Kordinator Kejati Maluku Utara ini saat di konfirmasi.







