Adapun bila ada penyelewengan BBM yang tercatat dalam sistem digitalisasi tersebut, maka pihak Pertamina akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke penegak hukum untuk menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari laman FB Divisi Humas Polri, perbuatan menimbun BBM tanpa izin atau menyalahgunakan ketentuan dalam niaga BBM melanggar Pasal 55 atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas.

Pasal 55 berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.

Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi