Pemkab Tanbu Sampaikan 2 Raperda ke DPRD

Kedua, Raperda pengelolaan keuangan daerah ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah. Dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD Pemkab Tanbu, dan undangan lainnya. (mctanbu)

Editor Restu