WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Borneo Law Firm resmi mengajukan judicial review (JR) UU Pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

Direktur Utama Borneo Law Firm, Dr. Muhamad Pazri SH MH, didampingi Ketua Forkot, Syarifuddin Nisfuady, dan Ketua KADIN Kota Banjarmasin, Muhammad Akbar Utomo Setiawan, datang langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, untuk menyerahkan kelengkapan dokumen hard copy asli permohonan judicial review (JR), surat kuasa asli dan dua koper bukti surat JR.

"Sebelumnya pada 19 April 2022 sudah mendaftarkan Judicial Review melalui online WEB Simpel MK," ujar Muhammad Pazri melalui pers rilis.

Pazri menegaskan, gugatan ini diajukan dengan semangat spirit perjuangan Raja Banjar Pertama Sultan Suriansyah.

"Kami Borneo Law Firm membawa amanah para tokoh, masyarakat kota Banjarmasin dan Warga Kalsel secara umum yang mendukung untuk mempertahankan Ibu Kota Provinsi Kalsel agar tetap berkedudukan di Kota Banjarmasin," ujarnya.

Dengan terdaftarnya secara resmi hari ini, ujar dia, dua Permohonan yaitu Permohonan/Gugatan pengujian Formil Perkara No.52 dan Permohonan pengujian Materill Perkara No.53 terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan yang Pada Pasal 4 merubah kedudukan Ibu Kota Provinsi berada di Banjarbaru.

"Kami optimistis menang, semua akan kami buktikan dengan berbagai macam dalil, bukti-bukti serta saksi-saksi fakta yang kuat, JR ini dikabulkan MK dan Kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel tetap menjadi di Kota Banjarmasin," katanya.

Pazri membeberkan, bahwa alasan kuat JR ini, karena jelas-jelas pada Proses Pembentukan UU Provinsi Kalsel tidak berdasar secara filosofis,sosiologis,yuridis dan historis bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sangat merugikan hak konstitusional masyarakat Banjarmasin dan Masyarakat Kalsel pada umumnya.