Bahwa adanya juga dugaan kepentingan oknum-oknum tertentu memindah ibukota ke Banjarbaru, sehingga pembentukan UU Prov Kalsel menciderai dan menghilangkan sejarah banjar sesungguhnya.

Terpisah Ketua Forum Kota Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keseriusan untuk mengembalikan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan kembali ke Kota Banjarmasin

Selain itu Ketua Kadin Kota Banjarmasin (Muhammad Akbar Utomo Setiawan) menyampaikan bahwa gugatan ini sebagai bentuk nyata perjuangan agar ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tetap dibanjarmasin, karena kalau Ibukota provinsi Kalimantan Selatan tetap dibanjarmasin akan membangkitkan perekonomian,usaha-usaha dan UMKM kota banjarmasin, terlebihnya Banjarmasin sebagai contoh, ikon Kalsel.

"Kami mohon doa' restu kepada para habaib, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan secara khusus masyarakat kota Banjarmasin dan secara umum kalsel. Untuk mendukung penuh perjuangan ini agar dimenangkan dan dikabulkan," tutupnya. (edj)

Editor: Erna Djedi