Borneo Law Firm Resmi Ajukan Judicial Review UU Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Bawa 2 Koper Bukti ke MK
"Bahwa sangat banyak dugaan kejanggalan-kejanggalan, dari awal Rancangan Undang-Undang (RUU) terdiri dari 58 Pasal namun kemudian yang di sahkan hanya menjadi 8 Pasal yang tidak mengakomodir kebutuhan Kalsel ,tidak mengakomodir Kalsel sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Dan pada Pembentukan UU Kalsel tidak sesuai Prosedur dan mekanisme, pembahasan yang sangat cepat, tidak terbuka/tidak transpraran,tidak ada partisipasi publik/masyarakat," lanjutnya.
Bahwa seharusnya berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 Tentang Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Ayat (1) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan keputusan DPRD provinsi untuk ibukota provinsi, dengan keputusan bupati dan keputusan DPRD kabupaten untuk ibukota kabupaten.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk satu lokasi ibukota.
(3) Penetapan lokasi ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis,
kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
Bahwa didalam naskah akademik RUU sebelumnya tidak ada kajian dan pembahasan khusus pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru,
tidak ada rapat paripurna,tidak ada pembahasan, tidak ada persetujuan pembiayaan DPRD Prov Kalsel memutuskan ibukota berpindah, tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel ibukota berpindah, tidak ada melibatkan dan tidak ada persetujuan/dukungan Bupati dan Walikota DPRD Kab/Kota seKalsel sesuai dengan Peratutan Pemerintah, dan bertentangan dengan UU 12 tahun 2011 Jo UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan serta tidak ada urgensi hal yang mendesak memindah ibukota Propinsi Kalsel, dan kedepan akan berpontesi merugikan masyarakat ,menghambat pertumbuhan ekonomi,karena APBD Kalsel akan di fokuskan membangun sarana prasarana di Banjarbaru, padahal saat ini Kalsel masih berjibaku dengan pemulihan ekonomi dari covid 19 dan semua kebutuhan pokok serba naik, sehingga masih banyak untuk biaya hal prioritas dan untuk kesejahteraan masyarakat Kalsel.