Vanessa Khong dan Ayahnya Susul Indra Kenz Jadi Tahanan Bareskrim Polri, Ini Peran Mereka


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, diduga terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

    Dalam kasus Binomo, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.

    Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

    Sedangkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar.

    Selain itu, Rudyanto Pei membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

    Dengan dugaan menerima aliran dana dana Indra Kenz dalam kasus Binomo itu, seusai menjalani pememeriksaan, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/4/2022), ia menyampaikan Vanessa Khong dan ayahnya ditahan sejak Selasa 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 hingga pukul 23.00 WIB.

    Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan. “Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB,” demikian ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.

    Baca Juga :   Dukung Kelancaran Lalin Nataru 2024/2025, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI