Buruh 64 Tahun Cabuli Dua Bocah Perempuan, Korban Dipangku Lalu Digerayangi
Ukuran Huruf:
"Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," paparnya. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi