WARTABANJAR.COM, TANJUNG REDEP – Polres Berau menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial BD (64).
Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh itu, diketahui melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, yakni berusia 5 dan 8 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Ipda Wigrha Mustika Rahmah. menjelaskan, kejadian bermula ketika dua korban tersebut sedang bermain di depan teras rumah.
Tak berapa lama, datang pelaku dan membuka pintu rumah kosong yang berada disamping rumah korban.
Pelaku sendiri mendapat tugas menjaga rumah rkosong tersebut.
Saat ingin memasuki rumah tersebut, Bn diikuti oleh kedua korban yang saat itu sedang bermain di teras rumah yang dijaganya itu.
“Kejadiannya 23 Maret lalu, sore hari. Tersangka Bn diamankan di kediamannya di Kecamatan Tanjung Redeb setelah orangtua korban melapor ke polisi,” ujarnya Ipda Wigrha, Selasa (12/4/2022).
Setelah pelaku ikut masuk ke dapur, pelaku duduk di salah satu sudut dan memanggil anak yang berusia 8 tahun.
Bocah itu kemudian dipangku pelaku yang kemudian dengan memasukan tangannya ke dalam celana korban.
Bocah itu pun kaget dan langsung melompat kabur dari pangkuan pelaku.
Bukannya berhenti, Bn malah memanggil bocah 5 tahun.
Sama seperti korban pertama, Bn memangku bocah 5 tahun ini dan membuka celana korban dari belakang.
Usai melakukan bejatnya, pelaku membiarkan korban pergi dari rumah itu, namun sebelumnya meyerahkan uang Rp 10 ribu.
“Saat pelaku memberikan uang itu, ibu korban sempat melihat, dan sempat memarahi anaknya,” ujar Wigrha.