Tak Bisa Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan ke MK

“Bahwa hak untuk menikah dan hak untuk beragama, keduanya adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dihambat dengan cara apa pun, juga oleh negara. Setiap orang berhak menikah dengan siapa pun, terlepas dari perbedaan agama. Oleh karenanya, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Harus ada suatu solusi yang diberikan oleh negara bagi mereka yang akan melangsungkan perkawinan beda agama,” ucap Dixon.

Atas perkawinan beda agama, saat ini ada beberapa solusi. Pertama, melakukan perkawinan di luar negeri, yang merupakan bentuk penyelundupan hukum, di mana negara telah memaksa warganya sendiri untuk memanfaatkan celah hukum.

“Artinya, negara mengarahkan kepada rakyatnya supaya tidak patuh terhadap yang dibentuknya.,” ucapnya. (*)

Editor: Erna Djedi

/