Tak Bisa Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan ke MK


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gara-gara tidak bisa menikahi calon istrinya yang muslim, seorang pria Katolik, Ramos Petege, mengajukan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Perkawinan itu, dinilainya menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.

Ramos mengutip pendapat Ketua MK Anwar Usman.

“Bahwa hakikatnya perkawinan adalah suatu hak asasi yang merupakan ketetapan takdir Tuhan. Sebagaimana kami juga mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof Dr Anwar Usman bahwa menikah dengan siapa pun, pasangannya merupakan ketetapan atau takdir Allah. Salah satu hak mutlak Allah untuk menentukan jodoh, baik jodoh berkelanjutan maupun jodoh yang pertama adalah Allah yang menentukan,” kata kuasa Ramos Petege, Dixon Sanjaya, sebagaimana tertuang dalam risalah sidang MK, Kamis (7/4/2022), dilansir Detik.com.

Pernyataan Anwar Usman yang dimaksud di atas disampaikan di sebuah kampus di Jawa Tengah. Hal itu menanggapi desakan agar dirinya mundur dari jabatan hakim konstitusi karena akan menikahi adik Presiden Jokowi.