Selanjutnya dari  2011 sampai 2021 sertifikat tersebut disimpan dirumah I Wayan Suada  yang akhirnya sertifikat atas nama I Gede Ruma telah diserahkan kepada I Ketut Bude Rana, yang mana oleh I Ketut Bude Rana, sertifikat tersebut dipakai untuk mendirikan pondok dan menyetop aktifitas PT SSC dalam pembuatan jalan houling di Desa Bekambit Kecamatan  Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik sertifikat yaitu I Gede Ruma.

"Atas kejadian tersebut kemudian pemilik serifikat I Gede Ruma keberatan atas penggunaan sertifikat miliknya oleh I Ketut Bude Rana dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dokumen atau sertifikat melalui kuasa pelapor, Asyikin Ngile selaku Penasehat Hukumnya," jelas Kompol Sofyan. (Has)

Editor : Hasby