WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Tiga buah sertifikat atas nama I Gede Ruma dengan Nomor 758 dengan luasan 2500 M, No 258 dengan luasan 1.000 M, No 266 dengan luasan 7.500 M diamankan di Polres Kotabaru sebagai barang bukti dalam tindak pidana penggelapan dokumen, sertifikat eks trans Rawa Indah Desa Bekambit.
Turut diamankan Peta Transmigrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, surat permohonan hak milik transmigrasi.
Tersangka, I Ketut Bude Rana dan I Wayan Suada juga sudah diamankan di Polres Kotabaru.
Wakapolres Kotabaru, Kompol Sofyan menggelar konfrensi pers di aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Selasa (5/4/2022) sore.
Kompol Sofyan menjelaskan, pada 1988 dan 1989 pemerintah mengadakan program Transmigrasi dengan derah tujuan adalah Desa bekambit Kecqmatan Pulau Laut Tmur Kabupaten Kotabaru. Ketut Bude Rana alias Pak Bude dan I Gede Ruma merupakan warga yang ikut Transmigrasi dengan daerah asal dari Bali.
Pada akhir Desember mengumumkan tahun 2011 Kepala Desa Bekambit saat itu Misran mengumumkan kepada warga Transmigrasi Desa bekambit bahwa ada sisa sertifikat milik warga transmigrasi yang akan dibagikan kepada pemiliknya.
Ketika sisa sertifikat warga transmigrasi eks Rawa Indah Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupatwn Kotabaru dibagikan kepada pemiliknya dengan cara dibacakan nama pemilik sertifikat oleh kepala desa.
Ketika dibacakan sertifikat atas nama I Gede Ruma, kemudian I Wayan Suada als Wayan Pencok menjelaskan kepada kepala desa bahwa I Wayan Suada als merasa berhak atas sertifikat atas nama I Gede Ruma dengan alasan bahwa tersangka sudah mengganti rugi lahan tersebut dari I Gede Ruma pada 1991 dengan nilai angka Rp 250 ribu, sehingga atas penjelasan itulah Misran menyerahkan sertifikat atas nama I Gede Ruma kepada I Wayan Suada.