Ketika sisa sertifikat warga transmigrasi eks Rawa Indah Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupatwn Kotabaru dibagikan kepada pemiliknya dengan cara dibacakan nama pemilik sertifikat oleh kepala desa.
Ketika dibacakan sertifikat atas nama I Gede Ruma, kemudian I Wayan Suada als Wayan Pencok menjelaskan kepada kepala desa bahwa I Wayan Suada als merasa berhak atas sertifikat atas nama I Gede Ruma dengan alasan bahwa tersangka sudah mengganti rugi lahan tersebut dari I Gede Ruma pada 1991 dengan nilai angka Rp 250 ribu, sehingga atas penjelasan itulah Misran menyerahkan sertifikat atas nama I Gede Ruma kepada I Wayan Suada.
Selanjutnya dari 2011 sampai 2021 sertifikat tersebut disimpan dirumah I Wayan Suada yang akhirnya sertifikat atas nama I Gede Ruma telah diserahkan kepada I Ketut Bude Rana, yang mana oleh I Ketut Bude Rana, sertifikat tersebut dipakai untuk mendirikan pondok dan menyetop aktifitas PT SSC dalam pembuatan jalan houling di Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik sertifikat yaitu I Gede Ruma.
“Atas kejadian tersebut kemudian pemilik serifikat I Gede Ruma keberatan atas penggunaan sertifikat miliknya oleh I Ketut Bude Rana dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dokumen atau sertifikat melalui kuasa pelapor, Asyikin Ngile selaku Penasehat Hukumnya,” jelas Kompol Sofyan. (Has)
Editor : Hasby







