Terpisah Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H saat dikonfirmasi mengatakan Satlantas Polres Kobar sudah sering mensosialisasikan ke masyarakat bahwa penggunaan
knalpot brong dilarang ketika kendaraan melintas di jalan umum atau jalan raya.
“Knalpot brong boleh dipergunakan di
tempat tertentu misal pada saat di arena sirkuit,” ucapnya.
Suara knalpot brong yang keras dan bising sangat mengganggu ketentraman umum, apalagi sekarang umat muslim sedang
melaksanakan ibadah suci di bulan Ramadan.
“Tentu butuh ketenangan dan ketentraman,” tambahnya. (aqu/hms)
Editor Restu






