Menelan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi, Apakah Membatalkan Puasa?

    WARTABANJAR.COM – Bagaimana hukumnya jika sisa makanan habis sahur ternyata masih menyelip di gigi dan tertelan, apakah puasa kita jadi batal?

    Ustaz Alhafiz Kurniawan dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan tentang sisa makanan yang masih tertahan di gigi tersebut.

    Menurutnya, jika sengaja menelan sisa makanan yang terselip di gigi tersebut, maka puasanya jadi batal.

    Ia mengutip pendapat Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari salah seorang ulama yang menjelaskan ketentuan perihal makanan tersisa atau terselip di sela gigi itu.

    Berikut ini keterangannya yang dirujuk dari kitab Fathul Mu’in, salah satu kitab utama dalam Fiqih yang sering dijadikan rujukan hukum.

    Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah bukan lantaran kesengajaan membawa sisa makanan itu masuk ke rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan.

    Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya.

    Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya. Sementara ia sadar, ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa.

    Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.

    Untuk itu, disarankan untuk membersihkan gigi setelah sahur. Hal ini agar tidak kejadian ada sisa makanan yang terselip ketika hendak mulai berpuasa. Bisa dilakukan saat usai makan sahur. Wallahu a’lam. (*)

    Sumber: Kompas TV
    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI