Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, serta pembinaan menejemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Semua ini dilakukan sudah melalui pertimbangan berdasarkan objektifitas, kepangkatan, kompetensi, dan pengalaman, sesuai perundang undangan,” tutur Sekda.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H.Said Akhmad juga mengungkapkan, pelantikan ini tidak membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan, karena tentunya sejalan dengan tim penilaian kinerja kepegawaian.
Sekda pun, menekankan Kepada pejabat yang baru dilantik agar mampu membuktikan kinerjanya dengan menunjukkan dedikasi, prestasi yang baik sesuai dengan fungsi dan tugas masing masing. Khususnya mereka yang sudah menjabat pimpinan tinggi (Eselon 2). (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







