Kedok Arisan Online Ternyata Bodong, Polres Kotabaru Amankan LF

WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Warga Jalan Tirawan RT 0 Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru, LF (31) terpaksa jalani Ramadhan dalam sel Mapolres Kotabaru. Dirinya tersangka penipuan atau penggelapan dalam arisan online.

Perempuan lulusan sekolah dasar itu diamankan sekitar pukul 02.00 Wita pada Senin (4/4/2022) di Jalan H Hasan Baseri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto mengatakan, tersangka mengakui telah menawarkan arisan kepada korban seharga Rp 8 juta, kepada korban yang mana tersangka mengimi-imingi korban akan mendapat keuntungan Rp 2 juta.  Jadi korban akan menerima uang sebesar Rp 10 juta.

“Dikui tersangka, bahwa arisan yang ditawarkan kepada korban adalah fiktif atau bodong. Tersangka mengakui melakukan penipuan terhadap korban hanya untuk meraup keuntungan, dimana uang hasil penipuan tersebut akan dipakai tersangka membayar utang tersangka,” kata Ipda Agus Riyanto, Senin (4/4/2022).

Lanjutnya, pada13 Maret 2022 lalu korban setuju dan berani untuk membeli arisan tersebut pada 26 Februari 2022. Kemudian korban mendengar kalau tersangka sedang dalam masalah dengan arisan yang dijalankannya, lalu korban mencari informasi tentang arisan tersebut dan ternyata arisan yang telah dibeli oleh korban sebenarnya tidak ada.

Kemudian korban menghubungi terlapor namun tidak ada respon atau pun iktikad baik. Atas kejadian tersebut korban merasa dan mengalami kerugian Rp 8 juta. (Has)