Sri Sultan Hamengkubuwono X Resmi Larang Skuter Listrik Melintas di 3 Jalan Termasuk Malioboro

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi melarang pengoperasian skuter listrik di beberapa ruas jalan di Yogyakarta, termasuk Malioboro.

    Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

    SE itu telah ditandatangani dan terbit pada hari ini, Kamis (31/3/2022).

    Pada SE tersebut dijelaskan pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik terkait dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

    Penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik yang meliputi, skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otopet listrik.

    Lebih lanjut SE itu menyebutkan bahwa peraturan ini dibuat untuk mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

    Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik, sesuai SE tersebut, dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.

    Sultan Hamengkubuwono X beberapa waktu lalu menegaskan bahwa kawasan pedestrian hanya diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

    “Kalau saya ya kan hanya sediakan untuk pejalan kaki, enggak ada otopet enggak ada yang lain,” kata Sultan di Kantor DPRD DIY, Senin (28/3/2022) lalu.

    Wacana penertiban pemakaian skuter listrik oleh Pemda DIY ini telah mengemuka sejak Januari 2022 lalu.

    Baca Juga :   Ingat! Libur Sekolah Awal Ramadhan 2025 Mulai 27 Februari: Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI