"Dari ketiga mazhab ini saya lebih cenderung ke yang ketiga yaitu mazhab Syafi'i karena lebih aman. Mazhab Syafi'i pakai qadha dan fidyah, tergantung kondisi ibu hamil dan ibu menyusui yang berpuasa. Bisa qadha saja jika kondisi si ibu lemah atau sakit karena fisiknya tak kuat. Kata dokter kandungan ini tak bisa puasa karena si ibu selama hamil lemah, sakit-sakitan, sebaiknya jangan berpuasa Ramadhan maka nanti wajib puasa qadha," paparnya.

Kemudian, bagi ibu menyusui dan ibu hamil, jika kondisi anaknya atau janinnya lemah atau sakit, tetapi ibunya sehat saja, hanya anak atau janinnya yang lemah, maka harus bayar puasa qadha dan fidyah.

"Kalau kata dokter kandungan janinnya jantungnya lemah, maka ujar Imam Syafi'i si ibu jangan puasa Ramadhan tetapi nanti wajib bayar utang puasa qadha dan fidyah," pungkasnya.

Berikut ini video lengkapnya:

(brs)

Editor: Yayu Fathilal