Mantan Menkes RI Dr Terawan Dipecat Sebagai Anggota IDI

WARTABANJAR.COM – Mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebagai anggota IDI.

Keputusan pemberhentian Dr Terawan tersebar viral di akun media sosial. Antara lain akun dr Eva Sri Chaniago.

“Putusan MKEK IDI : Mantan Menkes Dr Terawan SpRad, diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI
@MuktamarIDI31 25 Maret 2022, Banda Aceh,” cuitnya.

Dalam video yang dibagikan diumumkan pemberhentian Dr Terawan sebagai anggota IDI.

“Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.”

“Kedua pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.”

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).