WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pekan Panutan Pajak, Kepala KPP Pratama Batulicin Argo Adhi Nugroho melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, Rabu (16/3/2022).
Kunjungannya itu sebagai bentuk sinergi Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak. Sebagai upaya mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kewajiban melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan menyukseskan program pemerintah sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Pada Pekan Panutan Pajak ini, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai wujud tanggung jawab kepada negara dengan segera melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Caranya mudah dan tidak repot, kapan saja dan dimana saja.
HM Zairullah Azhar juga mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Tanah Bumbu Untuk memanfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela). Program ini sebagai sarana melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela dan pengampunan pajak sehingga harus segera dimanfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) tersebut.
Kepala KPP Pratama Batulicin Argo Adhi Nugroho menyampaikan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan atau Perusahaan adalah 30 April tahun berikutnya.
“Dengan demikian tahun pajak 2021 harus selesai pelaporan pada Maret dan April 2022 ini,” katanya.