Kemudian, Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Irigasi. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.
“Oleh karenanya, Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, mewakili DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima penyajian terhadap rancangan Dua Buah Raperda yang selanjutkan dilakukan penyerahan secara simbolis.
“Setelah disampaikan penyajian Dua Buah Raperda tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu atau yang mewakili, selanjutkan akan diteruskan kepada Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Dua Buah Raperda hari ini, dimana tanggal rapat selanjutnya akan ditentukan di kemuadian hari,” tutupnya.
Kegiatan Rapat Paripurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H Ambo Sakka, para Asisten dan para Staf Ahli bersama jajaran Kepala SKPD Lingkup Tanbu, Wakil DPRD Tanah Bumbu beserta anggota DPRD Kab.Tanbu, Unsur Forkopimda dan tamu undangan. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







