Tanbu Akan Atur Perizinan Berbasis Elektronik, Bupati Sampaikan 2 Raperda ke DPRD

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Kab. Tanbu), dalam rangka Penyampaian 2 Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab. Tanbu) Masa Persidangan Ke-Satu, Rapat Ke-13, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Rabu (02/02/2022).

Penyampaian Dua Buah Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi yang dilakukan demi peningkatan dan kemajuan perekonomian serta kesejahteraan rakyat di Bumi Bersujud menuju Kabupaten Serambi Madinah.

Bupati Tanah Bumbu, Abah HM Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikan bahwasanya, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat Eksekutif, maka dengan ini kembali pihaknya menyampaikan 2 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Sebagaimana disebutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah meliputi kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Sedangkan maksud dari Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :   Siap-Siap! Damkar Tanah Laut Segera Sebar 17 Personel Baru ke Kecamatan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca