Marhaini dan Fachriadi Kompak Akui Diminta Fee Proyek Oleh Maliki


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus dugaan suap di Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU).

    Pada sidang kali ini, Rabu (2/3/2022), diajukan sebagai terdakwa adalah mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki.

    Dalam sidang sidang, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi alias Ahuk.

    Kedua saksi sendiri juga merupakan terdakwa penyuap Plt Kadis PUPRP HSU Maliki.

    Marhaini dan Fachriadi memberikan kesaksikan secara dari melalui zoom dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jamser Simanjuntak.

    Saat dicecar dua jaksa KPK, Tito Jaelani dan Muhammad Ridwan, para mengakui aliran dana komitmen fee dua proyek irigasi yang digarapnya di Dinas PUPRP HSU.

    Marhani menyebut, dirinya mendapatkan proyek irigasi dari Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU sejak 2019 hingga 2021. Hingga, dapat proyek daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah senilai Rp 1,9 miliar.

    Sementara Fachriadi mendapatkan proyek DIR Banjang senilai Rp 1,5 miliar.

    Keduanya dipanggil menghadap Maliki di kantor Dinas PUPRP HSU, Amuntai.

    Pemanggilan itu, terkait imbalan atas dana proyek bernilai miliaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN yang masuk ke APBD HSU.

    “Maliki minta fee 15 persen. Saya tidak tahu untuk siapa saja. Tapi kabarnya untuk Maliki dan Bupati Wahid,” ungkap Marhaini.

    Hal hampir senada disampaikan Fachriadi.

    Terlebih tersebut, merupakan jatah hasil ploting oleh Maliki atas perintah Wahid.

    Baca Juga :   Kuala Tambangan Takisung Diproyeksi Jadi Tambak Udang Moderen, Dirjen KKP Tinjau Lokasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI