“Perbaikan saluran drainase dilakukan agar nantinya ketika hujan jalan tersebut tidak tergenang air,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Dinas PUPR Kalsel hanya berwenang untuk melaksanakan perbaikan atau peningkatan jalan yang statusnya Provinsi. Sementara statusnya jalan Nasional kewenangan Pusat dan jalan Kabupaten/Kota kewenangan terletak di masing-masing Pemkab/Pemkot.
“Jadi perlu disampaikan masyarakat agar tahu bahwa yang jadi wewenang Pemprov melalui Dinas PUPR Kalsel adalah jalan provinsi bukan jalan nasional,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bidang Bina Marga PUPR Kalsel selain perbaikan jalan juga akan fokus memperbaiki 2 Jembatan di Kabupaten Tanah Laut yaitu jembatan di daerah Wisata Pantai Tangkusung dan Pantai Batakan. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







