Janji Kawal Revisi JHT Sampai Berpihak pada Buruh, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tak Cuma Lip Service

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rencana revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diharapkan tidak sekadar lip service untuk meredam gejolak penolakan dari publik.

    Hal itu harus benar-benar berpihak pada kaum pekerja.

    Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, menanggapi perintah Presiden Jokowi kepada Menaker agar merevisi dan mempermudah persyaratan pembayaran manfaat JHT.

    “Saya kira perintah Presiden itu cukup menjawab keberatan publik, terutama kalangan buruh. Kita tunggu implementasinya. Yang terpenting revisi aturan JHT ini mengutamakan kepentingan buruh sebagai pemilik hak dana JHT,” kata LaNyalla, Rabu (23/2/2022), melansir Viva.

    LaNyalla juga meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus transparan dan mendengarkan masukan-masukan para calon penerima manfaat.

    “Kita harus sadari betul bahwa JHT sebenarnya hak penuh para buruh karena memang itu uang mereka,” ujarnya.

    Para pekerja ini, tekan LaNyalla, memiliki beban setiap bulannya berupa pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yakni JHT.

    “Ini perlu ditegaskan karena merupakan tabungan pekerja selama masih aktif bekerja,” kata dia.

    Diketahui iuran JHT sebesar 5,7 persen per bulan. Sebanyak 3,7 persen dibayar perusahaan dan dua persen dibayar pekerja yang tertera pada slip gaji.

    Pekerja bisa mengetahui jumlah saldo JHT secara realtime melalui aplikasi BPJSTKU.

    LaNyalla menegaskan bakal terus mengawal revisi dari Permenaker itu sampai benar-benar berpihak kepada rakyat.

    Baca Juga :   Bahlil Lahadalia: Subsidi BBM Dievaluasi, Diskon Listrik 50% Resmi Dihentikan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI