Fakta Mengejutkan Sidang Suap di HSU, Saksi: “Tak Bayar Fee, Pemenang Tender Dicoret Bupati Wahid”

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Fakta mengejutkan diungkapkan Ibrahim Radi yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap di Pmekab Hulu Sungai Utara (HSU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/2/2022).

Ibrahim Radi diajukan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Maliki, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSUHulu.

Maliki menjadi terdakwa kasus suap fee proyek oleh dua kontraktor proyek irigasi, Marhaini, Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi alias Ahuk, Direktur CV Kalpataru.

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Maliki mengikuti jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Dalam keterangannya Abraham Radi menjelasnya, selama menjabat Kepala Bidang Cipta Karya, Maliki tidak pernah meminta fee proyek.

Abraham Radi mengungkapkan, ketentuan fee proyek Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP HSU adalah atas perintah Bupati Abdul Wahid.

“Besaran fee 10 hingga 13 persen, di mana 10 persen jika proyek bersumber APBD murni, dan akan naik menjadi 13 persen jika kegiatan itu didanai APBD Perubahan,” paparnya.

Saksi bahkan beberapa kali menegaskan bahwa Maliki tidak pernah meminta fee, tapi yang berperan adalah Bupati Abdul Wahid melalui perintah kepada Maliki.

Terungkap pula, apabila ditetapkan pemenang tender proyek bersumber dari APBD HSU, Abraham memanggil para kontraktor atau penyedia jasa untuk membayar fee 10 hingga 13 persen.

Baca Juga :   UMSK Tabalong 2026 Ditetapkan Rp 3,85 Juta

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca