Saksi bahkan beberapa kali menegaskan bahwa Maliki tidak pernah meminta fee, tapi yang berperan adalah Bupati Abdul Wahid melalui perintah kepada Maliki.
Terungkap pula, apabila ditetapkan pemenang tender proyek bersumber dari APBD HSU, Abraham memanggil para kontraktor atau penyedia jasa untuk membayar fee 10 hingga 13 persen.
“Jadi, semua atas perintah bupati,” tandasnya lagi.
Menurut Abraham Radi, apabila perusahaan atau kontraktor tidak bisa membayar fee, maka bisa dicoret.
“Jangan harap dapat proyek, malah perusahannya akan dicoret dari daftar pemenang,” cetusnya. (tim)
Editor: Erna Djedi







