UMSK Tabalong 2026 Ditetapkan Rp 3,85 Juta

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tabalong tahun 2026.

Ketua Dewan Pengupahan Tabalong, Hadi Ismanto, mengatakan sebelum rapat pleno digelar, pihaknya telah melakukan rapat internal sebagai bahan pembahasan awal.

Hasilnya kemudian ditetapkan secara resmi melalui rapat pleno Dewan Pengupahan.

“Pada rapat pleno ini ditetapkan UMSK Tabalong tahun 2026 sebesar Rp 3.854.176,42,” ujar Hadi.

Ia menjelaskan, penetapan UMSK melalui rapat pleno bertujuan untuk mengkaji ulang besaran upah sekaligus menjaga kondusivitas dan keamanan di Kabupaten Tabalong.

Menurutnya, kesepakatan bersama menjadi hal penting agar kebijakan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.

“Kita tidak ingin ada gejolak yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Hadi merinci, UMSK Tabalong tahun 2026 berlaku untuk sektor usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 0900, yakni aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Besaran UMSK pada sektor ini ditetapkan sebesar Rp 3.854.176,42.

Penyesuaian UMSK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp26.241 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.

Dengan penetapan ini, Dewan Pengupahan berharap kebijakan UMSK dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tabalong.(wartabanjar.com/Suhardi).