WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tabalong tahun 2026.
Ketua Dewan Pengupahan Tabalong, Hadi Ismanto, mengatakan sebelum rapat pleno digelar, pihaknya telah melakukan rapat internal sebagai bahan pembahasan awal.
Hasilnya kemudian ditetapkan secara resmi melalui rapat pleno Dewan Pengupahan.
“Pada rapat pleno ini ditetapkan UMSK Tabalong tahun 2026 sebesar Rp 3.854.176,42,” ujar Hadi.
Ia menjelaskan, penetapan UMSK melalui rapat pleno bertujuan untuk mengkaji ulang besaran upah sekaligus menjaga kondusivitas dan keamanan di Kabupaten Tabalong.
Menurutnya, kesepakatan bersama menjadi hal penting agar kebijakan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.







