UMSK Tabalong 2026 Ditetapkan Rp 3,85 Juta

“Kita tidak ingin ada gejolak yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Hadi merinci, UMSK Tabalong tahun 2026 berlaku untuk sektor usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 0900, yakni aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Besaran UMSK pada sektor ini ditetapkan sebesar Rp 3.854.176,42.

Penyesuaian UMSK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp26.241 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.

Dengan penetapan ini, Dewan Pengupahan berharap kebijakan UMSK dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tabalong.(wartabanjar.com/Suhardi).

Editor: Yayu