Dua Warga Banjarbaru Ditangkap di Jalan Poros Ampah-Buntok, Bawa 0,5 Kilogram Sabu dan 40 Butir Pil Ekstasi


WARTABANJAR.COM, TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim), jajaran Polda Kalteng, baru-baru ini berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, dalam press release pengungkapan kasus narkoba pada Rabu (23/2/22) pagi di Mapolres setempat.

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto L Kramajaya SIK dan Kasatreskoba AKP Sanip SH dalam keterangan resminya mengatakan, terduga pelaku YE (43) dan NI (26) yang keduanya merupakan warga Banjarbaru.

Keduanya menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarainya.

“Berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan bahwa kedua tersangka YE (43) dan NI (26) pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2022 akan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kalbar menuju Kabupaten Barito Timur. Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyisiran disepanjang jalan negara Ampah-Buntok Kab. Bartim, Prov. Kalteng,” tandasnya.

Kemudian tepatnya di Jalan Negara Desa Jihi Bambulung Baru, Kec. Pematang Karau, Kab. Bartim, Prov. Kalteng, anggota berpapasan dengan sebuah mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang digunakan untuk membawa narkotika.

“Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 513,67 gram dan 40 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarai kedua tersangka”, bebernya.

Baca Juga :   Liverpool Alami Tiga Kekalahan Beruntun, Rooney Nilai Hasrat Menurun

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca