Ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan, sebelumnya Komnas PA Bandarlampung telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung untuk melaporkan E.

Selain melaporkan terkait penganiayaan anak, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan E terkait pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Karena selain unsur penganiayaan anak, juga ada unsur eksploitasi anak secara ekonomi. Makanya kami sedang pikir-pikir juga sekarang,” jelasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi