WARTABANJAR.COM, BANDAR LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandarlampung telah mengamankan EW (46), warga Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.
EW dilaporkan usai menganiaya anak kandungnya, MNR (10).
Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut dipaksa untuk mencari nafkah sebagai pengamen dan pengemis. Lantaran sang ibu kandung tidak mempunyai mata pencaharian.
Hal tersebut diungkapkan Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Toni Suherman dalam ungkap kasus yang digelar Senin (21/2), sore.
Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung mengatakan, korban diketahui sering mangkal di sekitar jl. P. Diponegoro. Tepatnya di sebuah minimarket.
“Korban diketahui mengalami sejumlah luka. Diantaranya luka sayatan di bagian jari, punggung tangan dan luka memar di sekitar kaki,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan untuk kelukai korban dan satu buah sapu untuk memukul korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kesal lantaran korban pulang tanpa membawa uang. Diduga korban telah sering kali disiksa oleh pelaku sejak masih berusia delapan tahun.
“Korban dan pelaku hanya tinggal berdua. Sebelumnya ibu korban pernah menikah dengan pria lain. Namun ibunya kemudian berpisah dengan ayah tiri korban,” jelasnya.
Pelaku sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan. Sehingga pelaku memaksa korban untuk mencari uang setiap harinya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang KDRT dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman selama lima tahun penjara.