Aparat TNI AL dan PNS KKP Berpeluang Jadi Penyidik Pidana Perikanan


WARTABANJAR.COM, JAKARTATNI AL dan PPNS KKP berpeluang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang di bidang perikanan.

Hal itu seiring munculnya dugaan praktik pencucian uang (money laundering) terhadap uang yang diperoleh dari hasil kejahatan bidang perikanan (Illegal fishing).

Kemudian, setelah di kabulkannya uji materi (judicial review) atas penjelasan pasal 74 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Mahkamah Kostitusi.

Karenanya, aparat penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (PPNS KKP) berpeluang sebagai penyidik asal tindak pidana perikanan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal), Laksma TNI Leonard Marpaung SH MH, saat membuka secara resmi pelatihan penyidik tindak pidana pencucian uang dalam bidang perikanan TA. 2022 bertempat di gedung Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (21/2/2022).

“Peningkatan kemampuan segenap personel prajurit TNI AL merupakan kebijakan pimpinan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, terutama bagi para Perwira sebagai ujung tombak di lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan proporsional sesuai peran trinitasnya,” ujar Kadiskumal.

Selanjutnya Kadiskumal juga menuturkan, tumbuhnya teknologi dan zaman memberikan dimensi baru.

“Perkembangan teknologi dan zaman memunculkan kejahatan dalam dimensi baru, hal ini menunjukkan bahwa kejahatan telah berkembang,” katanya.

Baca Juga :   Trump Pending Tarif Resiprokal untuk 57 Negara Termasuk Indonesia, IHSG Menghijau

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI