3 Orang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Banjarmasin Berhasil Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Unit reskrim Polsek Banjarmasin Tengah meringkus sejumlah pelaku kasus penggelapan sepeda motor milik korban bernama Noor Hardianti (31), warga Jalan Kaca Piring VII RT. 04 RW. 01, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Hardianti melaporkan telah mengalami tindakan penggelapan sepeda motor miliknya yakni Yamaha AEROX dengan nomor polisi DA 3748 AT.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengatakan kejadian terjadi tersebut terjadi pada 2021 silam.

“Korban menggadaikan motor tersebut ke RPA (26) seorang ibu rumah tangga kenalannya,” ujar kanit.

Pada 11 Desember 2021, sekitar pukul 20.00 Wita, korban berniat ingin mengambil motor tersebut dengan membawa uang tebusan senilai Rp 8 juta.

Tanpa sepengetahuan korban, RPA malah menggadaikan sepeda motor itu kepada NH (32), wanita yang beralamat di Jalan Pekapuran Raya, Gang AMD IV no 64 RT 033 RW 002, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, seharga Rp 11 juta.

Setelah ditelusuri, sepeda motor itu pun tidak ditemukan pada NH, lantaran sudah digadaikan lagi kepada SH (43) seharga Rp 13 juta.

Lebih parahnya lagi, SH malah menjual motor tersebut pada seorang pria dengan harga Rp 13.5 juta yang saat ini masih dalam buruan polisi.

“Hingga saat ini keberadaan sepeda motor belum diketahui. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta,” beber Kanit reskrim.

Sementara pelaku RPA berhasil diamankan polisi pada Rabu (9/2/2022) yang lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Juga :   SPPG Tungkaran Disorot Karena Kasus Keracunan Massal, Dandim Banjar Siap Evaluasi Total Program MBG

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca