MUI Tolak Pembangunan Museum Holocoust di Indonesia, Ini Alasannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA– Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen-MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengungkapkan alasan MUI menolak pembangunan museum Holocoust di Indonesia. Hal ini karena tidak sesuai dengan amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.

    “Konteks Indonesia, maka sangat tidak relevan pendirian Holocoust ini. Mengapa? Karena seperti diketahui Holocoust ini sudah menjadi pengetahuan umum, melakukan genosida terhadap kaum Yahudi oleh Nazi ketika perang dunia kedua,” ujar Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan dalam program Catatan Demokrasi di TVOne yang bertajuk: ‘Geger Museum Yahudi di Indonesia’, Selasa (8/2/2022) Malam.

    Menurut Buya Amirsyah, museum tersebut tidak perlu dibuat di Indonesia karena tidak relevan dan kontraproduktif dengan Indonesia yang memegang teguh prinsip Pancasila. Buya Amirsyah menyarankan agar museum Holocoust lebih baik dibuat di negara yang bersangkutan.

    Selain itu, Buya Amirsyah menilai, pembangunan museum ini ilegal karena tidak memiliki izin, tapi hanya pribadi. Buya Amirsyah juga merasa aneh karena museum ini yang tidak memiliki izin tetapi diresmikan oleh pemerintah daerah.

    “Inikan kontraproduktif lagi ini. Artinya, yang dimaksud dengan pribadi tidak mungkin bisa dikatakan/diresmikan oleh pemerintah daerah apalagi melibatkan Kementerian Luar Negeri,” tambahnya.

    Buya Amirsyah pun menyebut bahwa pembangunan museum ini banyak yang janggal dan cacat prosedur.

    Sekjen MUI ini juga merasa kaget dan terkejut dengan adanya museum Holocoust di Indonesia. Ia juga berpandangan, museum yang menyangkut soal luar negeri seharusnya pemerintah pusat dilibatkan. Namun, menurutnya, pemerintah pusat tidak dilibatkan.

    Baca Juga :   Remaja Tewas Jatuh ke Selokan Setelah Konsumsi Kecubung Dicampur Mi Instan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI