WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak, Polsek Tanta dan Polsek Muara Harus, dipimpin Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana SAP,
dalam rangka Operasi Kepolisian Jaran Intan 2022 telah melakukan penangkapan seorang pria berinisial S alias Anto (21), Rabu (9/2/2022).
Pria ini merupakan warga Desa Kapar RT 11, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Ia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kapolsek AKP Samsu Suargana SAP, kasus ini terungkap atas laporan DS (25) warga Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
DS pada Hari Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 Wita pulang ke mess yang beralamat di Jalan Attaka RT 19, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.
“Pelapor memarkirkan kendaraannya merk Yamaha R15 Nomor Polisi KH 6323 KI warna Abu-Abu dengan posisi dikunci setang,” ujar Samsu.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan tidur.







