Berselang beberapa hari, pengosongan tak kunjung dilakukan. Lantas, pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022.

Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022.

Akan tetapi, karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hangar, pemda memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengosongan hangar.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah pengosongan hanggar Bandara Robert Atty Bessing. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi