Dasar Penetapan Tersangka Edy Mulyadi Hingga Ditahan Dibeberkan Polri

WARTABANJAR.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Eks Caleg Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Menurut Ahmad, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.

“Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” kata Ahmad.

Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan EM memenuhi panggilan kedua pada Senin (31/1/2022) pagi.

“Sebelum diperiksa, EM menjalani tes swab dan hasilnya negatif. EM tiba pagi dan diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata lanjut Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.