Dasar Penetapan Tersangka Edy Mulyadi Hingga Ditahan Dibeberkan Polri

    WARTABANJAR.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Eks Caleg Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

    “Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

    Menurut Ahmad, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.

    “Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” kata Ahmad.

    Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan EM memenuhi panggilan kedua pada Senin (31/1/2022) pagi.

    “Sebelum diperiksa, EM menjalani tes swab dan hasilnya negatif. EM tiba pagi dan diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

    “Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata lanjut Brigjen Ahmad Ramadhan.

    Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.

    Ramadhan mengatakan, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy.

    “Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tuturnya.

    Sebelumnya, Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

    “Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf,” kata Edy di Jakarta.

    Baca Juga :   LUAR BIASA! 21 Tahun Jadi Penjaga Sekolah, Karsin Diangkat Jadi Guru Lalu Jalan Kaki 35 Km

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI