Thein juga bersumpah akan terus berjuang demi demokrasi.

Bo Bo Oo, mantan anggota parlemen NLD dari wilayah Dallah, Yangon, mengatakan kepada RFA bahwa kedua pria ini tak hanya didakwa tanpa perwakilan hukum, tetapi juga mengalami penyiksaan.

"Kami dapat mengatakan mereka adalah dua kasus terburuk penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap warga sipil di negara ini sejak kudeta," katanya.

Ia kemudian berkata, "Kedua orang ini mendapatkan vonis maksimum. Dengan memperhatikan secara dekat foto keduanya (yang dirilis junta), kami bisa menduga mereka disiksa dengan kejam selama interogasi."

Seorang pengacara pengadilan tinggi di Yangon menilai militer Myanmar berupaya menakut-nakuti publik dengan ancaman eksekusi mati.

"Tak ada keadilan dan kebebasan dalam peradilan mereka, jadi saya tidak akan membenarkan vonis mereka. Tidak ada eksekusi sejak kudeta militer (terakhir) di 1988. Pihak junta mencoba mengintimidasi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Aung Myo Min selaku Menteri Hak Asasi Manusia untuk pemerintah bayangan Myanmar, Pemerintah Persatuan Nasional (NUG), menilai hukuman mati tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

"(Hukuman mati) adalah prosedur legal yang harus disetujui oleh presiden dan dakwaan saat ini bahkan tidak sesuai dengan hukum negara," ujar Myo Min.

"Mereka menangkap orang sesuka mereka dan kemudian menjatuhi hukuman mati, dan ini merupakan (pelanggaran hukum Myanmar) yang sangat serius," pungkasnya.

Menteri Pertahanan NUG, Naing Htoo Aung, juga menilai hukuman mati yang dijatuhi junta tak dapat diterima.

"Masyarakat Myanmar dan seluruh dunia mengerti situasi sebenarnya. Seluruh proses (hukum) tidak adil," tutur Aung.

Sementara itu, Wakil Menteri Informasi rezim junta, Zaw Min Tun, tidak merespons kala dihubungi RFA.

Situasi di Myanmar ini menyedot perhatian berbagai negara.

Awal pekan ini, Kedutaan Besar Swedia mengeluarkan pernyataan yang mendesak junta menghapus hukuman mati di Myanmar.