Kemenag Keluarkan Aturan Bekerja untuk Cegah Omicron, ASN di Atas 55 Tahun WFH


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Agama melakukan penyesuain sistem kerja bagi pegawainya. Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, penyesuaian sistem kerja ini diberlakukan mulai 24 Januari 2022 sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron.

    Menurut Nizar, aturan ini tertuang dalam SE Sekjen Kemenag No SE 2 Tahun 2022. “Penerbitan SE dimaksudkan dan bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag agar pelaksaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kemenag dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (28/1/2022), dikutip wartabanjar.com dari laman resmi Kemenag RI.

    “Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home atau WFH,” sambungnya.

    Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja bagi ASN Kemenag:

    1) Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH)

    2) Staf Ahli, Staf Khusus, Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa

    3) Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah

    4) Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain dapat melaksanakan WFH dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja

    Baca Juga :   VIDEO VIRAL! Guru IPA Naik ke Atas Meja Injak Wajah Siswa, Netizen: "Jewer Aja, Jangan Pakai Kaki"

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI