Dari penggeledahan badan, ditemukan di dalam kantong jaket depan sebelah kiri 1 bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses lanjut,” pungkas Kapolsek

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 Gram, 1 unit Sepeda Honda Vario warna Abu-abu Nomor Polisi DA 6587 UAZ, 1 lembar jaket kulit warna Hitam, 1 Buah handphone merk Nokia warna Hitam, dan 1 buah Helm warna Hitam, akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan minimal 4 tahun penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi