WARTABANJAR.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban pelecehan di UNSRI (Universitas Sriwijaya) Sumatera Selatan bisa melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitar dan akan terus mengawal proses persidangan hingga korban mendapat keadilan.
“KemenPPPA akan terus mengawal kasus pelecehan seksual yang terjadi di institusi pendidikan agar mendapatkan keadilan atas hukum dan memperoleh haknya sebagai mahasiswi untuk dapat melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma dari lingkungan sekitarnya. Kampus harus menjadi ruang aman bagi para perempuan agar mereka dapat menuntut ilmu sehingga para perempuan bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara melalui ilmu yang dipelajarinya,” tutur Deputi Bidang Hak Perempuan, Ratna Susianawati.
Ratna menegaskan akan memastikan perlindungan bagi korban terlaksana secara komprehensif. KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumsel.
Di antaranya berkaitan dengan pendampingan hukum, pendampingan pemulihan psikologis korban, dan memastikan bahwa korban dan pendamping korban (BEM UNSRI) tidak mendapat hambatan dan gangguan secara akademik karena kasus yang mereka laporkan.
Lebih lanjut, Dinas PPPA telah melakukan upaya koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyampaikan secara lisan jaminan pendidikan korban agar tidak terganggu dengan adanya kasus tersebut.