WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Jatanras Polres Tabalong, dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana S.AP melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kamis (27/1/2022)
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana SAP, menerangkan pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 23.00 Wita, anggota Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi.
Informasi tersebut, menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat ini, pria itu akan melintas dari arah Tanjung menuju Tanjung Selatan.
Adapun ciri–ciri pria ini, menggunakan motor Honda Vario warna abu-abu Nomor Polisi DA 6587 UAZ.
“Di mana ciri-ciri pengendara sepeda motor tersebut menggunakan helm warna hitam dan menggunakan Jaket kulit warna hitam,” terang Kapolsek.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek, ia beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dengan cara membagi penempatan tugas di berapa titik yang diduga akan dilalui laki-laki tersebut.
“Antara lain pada lampu merah simpang samsat lama dan depan SMP 4 Tanjung Selatan,” jelasnya.
Ternyata informasi tersebut benar. Tidak lama kemudian laki-laki sesuai ciri yang diinformasikan warga, melintas di lampu merah simpang Samsat lama.