WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada Rabu (26/01/2022) jam 10.00 Wita yang dipimpin Kapolres Tabalong dalam giat Konferensi Pers yang digelar Polres Tabalong bertempat depan Ruang Kerja Satresnarkoba Polres Tabalong.
Tampak hadir dalam kegiatan adalah Ketua Pengadilan negeri Tanjung, Kejaksanaan negeri Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, BNNK Tabalong dan wartawan Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari giat pemusnahan barang bukti narkotika ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Sehingga tujuannya agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini”.
Barang Bukti Narkoba jenis sabu sabu yang dimusnahkan dengan berat bersih keseluruhan 132,32 gram.
Selanjutnya dijelaskan kembali oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan 3 Laporan Polisi.
Laporan Polisi tanggal 1 januari 2022 dengan tersangka inisial YH alias Ateng dengan barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk proses penyidikan. Yakni berat bersih 24,12 gram;