Apabila diasumsikan dalam 1 (satu) gram dikonsumsi sebanyak 15 (lima belas) orang, maka 132,32 gram X 15 orang = 1.985 orang kurang lebih warga Tabalong yang berhasil kita selamatkan untuk tidak mengkonsumsi narkoba, semoga semua saling bekerja sama dan mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini, ucap Iptu Sutargo.

Barang bukti Narkoba jenis sabu – sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam tempat dicampur dengan cairan dterjen lalu diblender oleh Kapolres Tabalong bersama-sama undangan yang hadir dalam giat Konferensi Pers Polres Tabalong lalu dibuang dalam lubang septik tank. (edj)

Editor: Erna Djedi