WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan kekecewaannya atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Tapin yang menolak gugatannya.
Putusan pengadilan dinilai tidak relevan dengan materi gugatan lantaran tidak membahas pentingnya izin pengadilan untuk melalukan police line di jalur hauling batubara di underpass Tatakan, KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel)
“Kami mewakili ribuan pekerja dan pengusaha lokal yang terdampak police line dan blokade jalan oleh PT TCT di KM 101 sangat kecewa. Pengadilan justru tidak fokus membahas materi gugatan kami dalam putusannya,” ujar Koordinator MAKI, H Boyamin Saiman, kepada awak media, usai sidang putusan di PN Banjarmasin, Senin (24/1/2022) Siang.
Boyamin menegaskan, alasan majelis hakim bahwa police line di KM 101 Tapin masih dalam kewenangan tidak menjawab gugatannya. Karena inti dari gugatan MAKI menyangkut keabsahan penyitaan yang dinilai tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat.
Mengingat masalah police line dan blokade jalan oleh PT TCT ini telah berdampak terhadap hajat hidup ribuan orang di Kabupaten Tapin, MAKI akan segera mengajukan gugatan baru.
“Dalam praperadilan tidak dikenal banding ataupun kasasi. Karena itu kami akam segera mengajukan gugatan baru yang lebih fokus, cukup dua halaman saja dengan fokus soal tidak adanya ijin prngadilan dalam pelaksanaan police line,” tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, praperadilan bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang materinya berbeda dan alasannya berbeda.
Berdasarkan pengalamannya, kata Boyamin, MAKI pernah melakukan gugatan praperadilan sebanyak 6 kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Bank Century. Dalam kasus itu, baru di gugatan ke 6 praperadilan yang diajukan MAKI dikabulkan majelis hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang Tapin, Kurniawan Adi Nugroho mengatakab sejak awal sidang gugatan Praperadilan ini telah memunculkan sejumlah kejanggalan, salah satunya saat persidangan Kamis (19/1/2022) lalu. yang mana dalam persidangan tersebut, termohon dari PT TCT Andi Nova dan saksi dari kepolisian Polda Kalsel M Arifin dihadirkan memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal Putu Agus Wiranata.







